untuk setiap kepengurusan dulu minimal 1 kelompok untuk penkesra & 1 kelompok untuk kemitraan.
jika dalam 1 kecamatan ada 5 kelurahan tapi kepengurusan kelurahan hanya 3 kelurahan yang terbentuk berarti kelurahan itu akan mempunyai 3 kelompok kemitraan dan 3 kelompok penkesra.
karena pekerjaan dan fungsi pengurus adalah dalam pembinaan kelompok2 tersebut.
jika suatu kepengurusan tidak memilik kelompok binaan, lalu apakah fungsi dan pekerjaan pengurus tersebut sehingga berhak mendapatkan kompensasi atas dedikasinya?
kira2 seperti itu pak.
karena kalo tidak, fungsi dasar tujuan pembentukan kepengurusannya tidak berjalan sehingga kontribusi manfaatnya begi masyarakat tidak sesuai yang diharapkan.
begitu lho pak