Assalamualaikum...kami PTK Yayasan HSGD Kota Palembang, yang mau kami tanyakan :
1. Bagaimana mekanisme penyaluran dan ke kelompok-kelompok usaha yang akan kita bina itu?
2.Koperasi yang bermitra dgn kelompok binaan,apakah kami (PTK Kota atau PTK Kecamatan) menunjuk koperasi yang sudah ada,ataukah kita membentuk koperasi sendiri untuk masing masing mitra binaan?
mohon penjelasan, trima kasih.