tidak kita campur2 tetap pada 1 bidang kegiatan/usaha yang sama.....
sebagai gambaran... terutama di pedesaan
bengkel motor.... 1 desa kan gak mungkin banyak... paling 2-3 bengkel
pedagang HIK/angkringan 1 desa mgkin 4-6 orang
anggota sanggar seni... banyak yg lintas desa
pada kondisi ini, yg bisa pegang adalah PTK tingkat kecamatan dgn cara menggabungkan anggota kelompok binaan dr beberapa desa pada satu bidang kegiatan/usaha menjadi 1 kelompok binaan.
apakah kita tutup kesempatan mereka?