PROGRAM KEMITRAAN BIDANG USAHA JASA DAN PARIWISATA
I. Tujuan Tujuan program kemitraan bidang usaha jasa dan pariwisata adalah pemberdayaan dan peningkatan pendapatan serta mewujudkan kelestarian usaha KB-YHSGD. Upaya pembinaan tersebut perlu menggarap aspek-aspek pemasaran, subsidi, peningkatan teknologi, dan permodalan.
II. Masyarakat Sasaran Pembinaan1) Masyarakat sasaran pembinaan adalah kaum dhuafa pelaku Usaha Jasa Pariwisata atau yang berminat untuk menjadi pelaku Usaha Jasa Pariwisata.
2) Masyarakat sasaran pembinaan dapat berupa:
a. Unit Usaha Industri Kecil, yaitu industri kecil yang sudah ada di wilayah binaan yang memerlukan pembinaan dari YHSGD.
b. Kelompok Binaan Industri Kecil, yaitu kelompok kaum miskin dan atau fakir yang berkeinginan untuk mengembangkan industri kecil di bawah binaan YHSGD.
c. Kelompok Binaan Industri Rumah Tangga, yaitu kelompok kaum miskin dan atau fakir yang berkeinginan untuk mengembangkan industri rumah tangga di bawah binaan YHSGD.
3) Pembinaan usaha jasa dan pariwisata dapat pula dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain (Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta) khususnya dalam pengelolaan obyek wisata.
4) Lokasi dan masyarakat sasaran fasilitasi Usaha Jasa Pariwisata ditetapkan melalui proses identifikasi potensi wilayah binaan sebagaimana diatur dengan Petunjuk Teknis Identifikasi Potensi Wilayah Binaan YHSGD.
III. Bentuk Pola Pembinaan Usaha Jasa dan Pariwisata1) Jenis Usaha Jasa yang difasilitasi adalah:
a. Usaha Jasa Umum, yaitu usaha jasa yang tidak berkaitan dengan kepariwisataan, misalnya: jasa angkutan, jasa kesehatan/kebugaran, jasa pengiriman, jasa boga, jasa perdagangan, jasa pengetikan, dan kecantikan/potong rambut yang dikelola berdasarkan kriteria industri kecil atau industri rumah tangga.
b. Usaha Jasa Wisata, yaitu usaha jasa atraksi wisata atau dapat memiliki potensi untuk mengundang wisatawan, misalnya: jasa kesenian/seni tradisi, jasa pemancingan, jasa petualangan/rekreasi alam, dan jasa pemandu yang dikelola berdasarkan kriteria industri kecil atau industri rumah tangga.
2) Tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diberikan kepada masyarakat sasaran pembinaan diatur sebagai berikut:
a. Untuk Unit Usaha Industri Kecil:
- Pembinaan kepada pelaku usaha yang berupa bantuan teknis, bantuan investasi, bantuan sarana produksi, dan atau bantuan pendampingan.
- Pembinaan kepada keluarga (suami atau istri) buruh yang bekerja pada unit usaha yang bersangkutan; usulan kegiatan pembinaan (proposal) dapat dibuat tersendiri atau merupakan bagian dari proposal pembinaan kepada pelaku usaha.
b. Untuk Kelompok Binaan Industri kecil:
- Pembinaan kepada kelompok yang berupa bantuan teknis, bantuan investasi, bantuan sarana produksi, dan atau bantuan pendampingan.
c. Untuk Kelompok Binaan Industri Rumah Tangga:
- Pembinaan kepada kelompok yang berupa bantuan teknis, bantuan investasi, bantuan sarana produksi, dan atau bantuan pendampingan.
3) Usaha jasa wisata dapat dibina menuju pengembangan desa wisata, yaitu desa-desa yang:
a. Memiliki potensi keunikan dan daya tarik wisata yang khas (sebagai atraksi wisata), baik berupa karakter fisik lingkungan alam pedesaan maupun kehidupan sosial budaya kemasyarakatan,
b. Memiliki dukungan dan kesiapan fasilitas pendukung kepariwisataan terkait dengan kegiatan wisata pedesaan, yang antara lain dapat berupa : akomodasi/penginapan, ruang interaksi masyarakat dengan wisatawan/ tamu, atau fasilitas pendukung lainnya.
c. Memiliki interaksi dengan pasar (wisatawan) yang tercermin dari kunjungan wisatawan ke lokasi desa tersebut.
d. Memiliki dukungan, inisiatif, dan partisipasi masyarakat setempat terhadap pengembangan desa tersebut terkait dengan kegiatan kepariwisataan (sebagai desa wisata).
4) Usaha Jasa dan Pariwisata diarahkan untuk terwujudnya kerjasama antara KB-YHSGD dan badan usaha (koperasi). Dalam hal tersebut, badan usaha (koperasi) sekurang-kurangnya dapat memberikan pelayanan dalam menampung produksi atau memasarkan hasil KB-YHSGD.