Kepengurusan desa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara & koordinator Penkesra serta kemitraan.
Tugas pengurus adalah menfasilitasi kebutuhan kelompok binaan serta melakukan pendampingan dan pembinaan berkelanjutan dalam pelaksanaan kinerja kelompok binaan tersebut.
dari mulai persiapan, penyediaan bahan, pelaksanaan, pembinaan, distribusi hingga membantu dalam hal pengelolaan manajemen pekerjaan kelompok binaan tersebut.
dalam 1 kelompok binaan anggotanya terdiri dari minimal 10 org.
minimal dalam 1 desa diharapkan ada 1 kelompok binaan penkesra dan 1 kelompok binaan kemitraan.
jika potensi dalam kelurahan atau desa tersebut memungkinkan, utk masing2 bisa dibuat lebih dr 1 kelompok binaan.
apakah 5 pengurus dalam 1 kepengurusan desa atau kelurahan tersebut bisa mencuupi dan melaksanakan tugas dgn baik?
Karena itu diutamakan pengurus yg sudah memiliki kelompok binaan sebagai tanggung jawab pekerjaannya.
karena inti tugas seorang pengurus adalah dalam pembinaan kelompok binaan tersebut.
terima kasih.