Asalamualaikum, kami PTK yayasan HSGD Kota Palembang,kami sudah membentuk kepengurusan tingkat kecamatan, apakah setelah ini dapat mengajukan penawaran kantor kecamatan ke pengurus Pusat? atau harus membentuk Kepengurusan Kelurahan terlebih dahulu? mohon penjelasan terima kasih.