Dengan hormat, Mohon penjelasan lebih detail yg dimaksud dengan redaksi "Program Daerah yang sudah disetujui.." Apakah maksudnya program yg sdh menjadi kesepakatan daerah atau program yang sudah disetujui pusat? Terimakasih
Humas Admin
Jumlah posting : 279 Join date : 19.08.11
Subyek: Re: Program Daerah Tue Sep 13, 2011 1:01 am
maksutnya adalah program yang sudah mendapatkan acc dari pusat untuk direalisasikan pak.
untuk saat ini seluruh pengajuan rancangan program daerah masih dalam proses review dan blm ada yang mendapatkan acc dari pengurus pusat.
sabihacehtengah
Jumlah posting : 8 Join date : 08.09.11
Subyek: Re: Program Daerah Tue Sep 13, 2011 7:24 pm
Alur pengajuan program daerahnya gimana? Apakah Kabupaten/ kota langsung menyampaikan usulannya kepusat dengan menyampaikan tembusannya (carbon copy) ke provinsi? Atu kabupaten/ kota menyampaikan ke provinsi dan nantinya provinsi yang akan menyampaikan ke pusat?
Humas Admin
Jumlah posting : 279 Join date : 19.08.11
Subyek: Re: Program Daerah Tue Sep 13, 2011 10:59 pm
jalur resminya memang melalui struktural kepengurusan disetiap daerah karena tingkat propinsilah yg punya kewenangan utk mereview awal dan merekomendasikannya utk diacc oleh pusat. sebaiknya dikoordinasikan dengan struktural kepengurusan didaerah jika ingin langsung mengirimkan program ke pusat agar struktural ditingkat daerah juga mengetahui. tapi untuk saat ini pusat membuka peluang utk akses lgsg dengan tujuan percepatan agar program2 bisa terealisasi pada bulan februari. harap dikoordinasikan dgn struktural daerah msg2 terlebih dahulu y pak..