Mbak, boleh nggak karena sesuatu hal dari ptk kecamatan mengirim langsung ke pusat sebelum tanggal 25 (tentunya dengan tembusan kota dan propinsi) masalah berkas ptk kelurahan susulan, berkas kelompok binaan dst (karena dimungkinkan ada yang terlambat karena kurangnya kebersamaan pengurus baik di tingkat kota atawa kecamatan), maturnuwun.