PROGRAM KEMITRAAN BIDANG KEHUTANAN
I. Tujuan Tujuan program kemitraan Kehutanan YHSGD adalah untuk menciptakan dan/atau meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan unit usaha kecil yang berada di dalam ataupun diluar kawasan hutan yang kehidupannya bergantung pada hutan dan lahan , baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan peningkatan taraf hidup yang layak.
II. Masyarakat SasaranMasyarakat sasaran pembinaan di bidang kemitraan kehutanan adalah masyarakat miskin dan unit usaha kecil yang ada di dalam dan di luar kawasan hutan yang kehidupannya bergantung pada hutan dan lahan.
III. Sasaran Kegiatan1. Usaha Hutan Rakyat (UHR)
a. Istilah dan definisi
Usaha hutan rakyat : Kegiatan yang dilaksanakan secara sadar, terencana, dan berkelanjutan untuk membuat hutan rakyat serta memasarkan hasilnya untuk sebesar-besar manfaat bagi KB-YHSGD.
Hutan rakyat : Hutan yang tumbuh di lahan yg dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
b. Sasaran pembinaan
Lokasi dan masyarakat sasaran fasilitasi UHR ditetapkan melalui proses identifikasi potensi wilayah binaan sebagaimana diatur dengan Petunjuk Teknis Identifikasi Potensi Wilayah Binaan YHSGD.
Fasilitasi UHR dilaksanakan di luar kawasan hutan, baik di wilayah-wilayah yang sudah berkembang maupun di wilayah potensial. Pembinaan di wilayah yang sudah berkembang bertujuan untuk menguatkan posisi tawar KB-YHSGD terhadap pasar, sedangkan pembinaan di wilayah potensial bertujuan untuk mengembangkan UHR sebagai sumber daya ekonomi baru.
Fasilitasi UHR dilaksanakan di wilayah yang memungkinkan pemasaran hasil kayu.
Fasilitasi UHR di wilayah yang potensi pasarnya terbatas diarahkan kepada tujuan pengamanan tata air dan tanah yang sekaligus berfungsi sebagai “tabungan” dan penyediaan hasil hutan bukan kayu (buah, bunga, getah, dll).
2. Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (UHHBK) a. Istilah dan definisi
HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu. Daftar komoditas HHBK yang menjadi urusan Kementerian Kehutanan
Kegiatan yang dilaksanakan secara sadar, terencana, & berkelanjutan untuk membudidayakan – atau mengumpulkan - HHBK serta memasarkan hasilnya untuk sebesar-besar manfaat bagi rakyat.
b. Sasaran pembinan
Masyarakat sasaran pembinaan adalah kaum dhuafa pelaku UHBK atau yang berminat untuk menjadi pelaku UHHBK.
Lokasi dan masyarakat sasaran pembinaan UHHBK ditetapkan melalui proses identifikasi potensi wilayah binaan
Hasil identifikasi harus dapat menjelaskan potensi dan peluang pasar untuk menentukan jenis usaha yang akan dilaksanakan, yaitu (1) Usaha HHBK nabati, baik secara murni maupun sebagai bagian dari sistem hutan rakyat; dan (2) Usaha HHBK hewani.
Pembinaan UHHBK dilaksanakan di wilayah yang memungkinkan pemasaran hasil UHHBK. Untuk maksud tersebut, identifikasi potensi wilayah binaan harus sudah dapat mengetahui potensi pasar hasil UHHBK serta rantai pemasarannya.
IV. Jenis Pembinaan1. Bantuan langsung bagi kelompok binaan yang bermaksud memulai/mendirikan usaha baru.
2. Bantuan penguatan untuk pengembangan usaha bagi yang masih memilki berbagai kendala pengembangan.
3. Bantuan pengembangan jaringan usaha, khususnya guna meningkatkan kapasitas pemasaran dan distribusi produk.
4. Bantuan inovasi teknologi bagi kelompok binaan, berupa kegiatan pelatihan,
5. Pengembangan unit pendukung usaha baik di sistem hulu, tengah, maupun hilir sehingga tercipta keamanan/kepastian/keberlanjutan usaha KB-YHSGD. Unit pendukung tersebut dapat berupa: gabungan kelompok binaan, koperasi, unit pengumpul/penampung produk,
6. Pembentukan kader pembinaan.
V. Lingkup Pengembangan Kemitraan1. Hulu
a. Pengadaan lahan
b. Pengadaan sarana produksi:
Benih/bibit
Pengadaan pupuk
Pestisida
c. Pengadaan alsintan
2. Tengah
a. Usaha hutan rakyat
b. Usaha hasil hutan bukan kayu
3. Hilir
a. Industri pengolahan hasil pasca panen
b. Pemasaran hasil