PROGRAM KEMITRAAN BIDANG INDUSTRI RUMAH TANGGA
I. Tujuan Tujuan utama strategi pembinaan industri rumah tangga adalah pemberdayaan dan peningkatan pendapatan serta mewujudkan kelestarian usaha KB-YHSGD. Upaya pembinaan tersebut menggarap aspek-aspek pemasaran, subsidi, peningkatan teknologi dan permodalan.
II. Masyarakat Sasaran1) Masyarakat sasaran pembinaan adalah kaum dhuafa pelaku IKKRT atau yang berminat untuk menjadi pelaku IKKRT.
2) Masyarakat sasaran pembinaan dapat berupa:
a. Unit Usaha Industri Kecil, yaitu industri kecil yang sudah ada di wilayah binaan yang memerlukan pembinaan dari YHSGD.
b. Kelompok Binaan Industri Kecil, yaitu kelompok kaum miskin dan atau fakir yang berkeinginan untuk mengembangkan industri kecil di bawah binaan YHSGD.
c. Kelompok Binaan Industri Rumah Tangga, yaitu kelompok kaum miskin dan atau fakir yang berkeinginan untuk mengembangkan industri rumah tangga di bawah binaan YHSGD.
3) Lokasi dan masyarakat sasaran fasilitasi IKKRT ditetapkan melalui proses identifikasi potensi wilayah binaan sebagaimana diatur dengan Petunjuk Teknis Identifikasi Potensi Wilayah Binaan YHSGD.
III. Kriteria Teknis1) Pembinaan IKKRT diprioritaskan kepada pengembangan industri yang:
a. Bersifat ekstraktif, yaitu industri yang menggunakan sumber bahan baku setempat;
b. Bersifat padat karya, yaitu industri yang lebih banyak membutuhkan tenaga manusia serta menggunakan peralatan dan teknologi sederhana;
c. Hasilnya memiliki peluang pasar yang besar.
2) Beberapa contoh jenis IKKRT sasaran pembinaan adalah:
Kelompok Industri Jenis Industri
1. Industri sandang Kerajinan batik
Kerajinan tenun / tenun ikat
Kerajinan sandang lainnya
2. Industri logam Kerajinan perak
Kerajinan keris
Kerajinan uang kepeng
Kerajinan pandai besi
Kerajinan logam lainnya
3. Industri pangan Kerajinan gula kelapa
Kerajinan gula aren
Kerajinan tempe / tahu
Kerajinan pangan lainnya
4. Industri kerajinan umum Kerajinan patung
Kerajinan keramik dan terakota
Kerajinan tedung (payung)
Kerajinan anyaman
Kerajinan meubel dari bongkol kelapa
Kerajinan besai
Kerajinan gerabah
Kerajinan tempurung / batok kelapa
Kerajinan lukisan / lukisan tradisional
Kerajinan umum lainnya
3) Tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diberikan kepada masyarakat
sasaran pembinaan diatur sebagai berikut:
a. Untuk Unit Usaha Industri Kecil:
- Pembinaan kepada pelaku usaha yang berupa bantuan teknis, bantuan investasi, bantuan sarana produksi, dan atau bantuan pendampingan.
- Pembinaan kepada keluarga (suami atau istri) buruh yang bekerja pada unit usaha yang bersangkutan; usulan kegiatan pembinaan (proposal) dapat dibuat tersendiri atau merupakan bagian dari proposal pembinaan kepada pelaku usaha.
b. Untuk Kelompok Binaan Industri kecil:
- Pembinaan kepada kelompok yang berupa bantuan teknis, bantuan investasi, bantuan sarana produksi, dan atau bantuan pendampingan.
c. Untuk Kelompok Binaan Industri Rumah Tangga:
- Pembinaan kepada kelompok yang berupa bantuan teknis, bantuan investasi, bantuan sarana produksi, dan atau bantuan pendampingan.
4) Usaha IKKRT diarahkan untuk terwujudnya kerjasama antara KB-YHSGD dan badan usaha (koperasi). Dalam hal tersebut, badan usaha (koperasi) sekurang-kurangnya dapat memberikan pelayanan dalam menampung produksi atau memasarkan hasil KB-YHSGD.
IV. Tata Waktu PembinaanPembinaan UJP dilaksanakan sampai dengan masyarakat bisa mandiri, atau sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Kegiatan pembinaan tersebut terdiri dari:
1) Perencanaan:
a. Identifikasi potensi wilayah
b. Pembentukan KB-YHSGD
c. Penyusunan dan pengajuan proposal
2) Pelaksanaan:
a. Pelaksanaan kegiatan oleh KB-YHSGD
b. Pelaksanaan pendampingan
3) Pemanfaatan hasil:
a. Pelaksanaan pendampingan