jika belum ada kecamatan maka kecamatan terlebih dahulu yg dibentuk karena fungsi kecamatan utk menfasilitasi kerja2 kelurahan.
kelompok binaan dibentuk disetiap tingkat kelurahan kecuali jika kelurahannya belum terbentuk maka wewenang pembentukan berada dipengurus kecamatan dan jika nanti kelurahannya terbentuk, maka pembinaan dan pengelolaan kelompok binaan kemudian diserahkan oleh kecamatan kepada pengurus kelurahan diwilayah domisili kelompok binaan tersebut.
pembentukan kelompok binaan oleh kecamatan tetap perregional atau anggota kelompok binaan berasal dr satu wilayah tertentu yg sama.